Langganan:
Postingan (Atom)
|
- Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
- Perkoperasian adalah sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
- Koperasi Aktif adalah koperasi yang dalam dua tahun terakhir mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) atau koperasi yang dalam tahun terakhir melakukan kegiatan usaha.
- Anggota Koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi serta tercatat dalam buku daftar anggota.
- Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah rapat anggota koperasi yang pelaksanaannya sesuai dengan AD/ART koperasi.
- Manager adalah orang yang di angkat oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
- Karyawan adalah orang yang dipekerjakan koperasi baik dalam menangani organisasi maupun usaha dan mendapatkan gaji dari koperasi.
- Modal Sendiri adalah modal yang menanggung resiko (modal equity) atau merupakan kumulatif dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
- Modal Luar adalah modal yang dipinjam koperasi yang berasal dari anggota, koperasi lainnya, bank/lembaga keuangan, penerbitan obligasi/surat berharga dan sumber-sumber lainnya.
- Volume Usaha adalah total nilai penjualan/pendapatan barang dan jasa pada tahun buku yang bersangkutan.
- Sisa hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang di peroleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku, yang bersangkutan.