Download Formulir Pendaftaran Anggota Baru, klik di sini !
Download Formulir Pengajuan Kredit, klik di sini!
Download Blangko Surat Keterangan Anggota/Pengurus Koperasi, klik di sini!
Selasa, 05 Oktober 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
|
- Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
- Perkoperasian adalah sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
- Koperasi Aktif adalah koperasi yang dalam dua tahun terakhir mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) atau koperasi yang dalam tahun terakhir melakukan kegiatan usaha.
- Anggota Koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi serta tercatat dalam buku daftar anggota.
- Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah rapat anggota koperasi yang pelaksanaannya sesuai dengan AD/ART koperasi.
- Manager adalah orang yang di angkat oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
- Karyawan adalah orang yang dipekerjakan koperasi baik dalam menangani organisasi maupun usaha dan mendapatkan gaji dari koperasi.
- Modal Sendiri adalah modal yang menanggung resiko (modal equity) atau merupakan kumulatif dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
- Modal Luar adalah modal yang dipinjam koperasi yang berasal dari anggota, koperasi lainnya, bank/lembaga keuangan, penerbitan obligasi/surat berharga dan sumber-sumber lainnya.
- Volume Usaha adalah total nilai penjualan/pendapatan barang dan jasa pada tahun buku yang bersangkutan.
- Sisa hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang di peroleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku, yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar